Macam-macam Bentuk Negara di Dunia

Menjadi sebuah negara yang utuh di mana dapat diakui di kancah internasional tentunya bukanlah hal yang mudah. Kita dapat meninjau dari proses panjang kemerdekaan yang diraih oleh Indonesia. Butuh waktu serta perjuangan tanpa kenal menyerah yang dilakukan oleh para pahlawan. Bahkan setelah pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, perjuangan belumlah berakhir. Masih banyak hal yang dilakukan untuk membuat bangsa lain mengakui keberadaan Indonesia.

 

Berbagai Macam Bentuk Negara

Bentuk negara merupakan salah satu unsur yang harus terpenuhi agar suatu negara tertentu dapat diakui secara internasional. Adapun beberapa bentuk negara yang ada di dunia, yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan merupakan negara yang mana hanya ada satu pemerintahan pusat yang mengatur. Berbeda dengan negara serikat di mana masing-masing negera yang membantu serikat atau federasi tersebut telah berdiri sendiri.

 

Bentuk Negara Kesatuan di Indonesia

Negara Indonesia merupakan penganut bentuk kesatuan. Hanya terdapat satu pemerintahan yang berkuasa. Kepala negara yang ada juga hanya satu yaitu seorang presiden. Undang-undang Dasar 1945 merupakan satu-satunya landasan hukum yang berlaku. Hanya ada satu parlemen aktif beserta dewan menteri. Selain itu Indonesia menganut negara kesatuan berbentuk republik. Karakteristik dari negara kesatuan berbentuk republik ini yaitu adanya voting. Ya betul sekali, dalam kurun waktu tertentu, seluruh rakyat Indonesia ikut serta menyukseskan pemilihan umum agar terpilih wakil-wakil rakyat yang dipercaya mampu merubah Indonesia menjadi lebih baik lagi. Karakteristik lainnya yaitu kesamaan di mata hukum. Tak peduli berapapun kekayaannya, apapun agamanya, apapun pandangan politiknya, semuanya sama di mata hukum. Orang pertama yang mencetuskan ide negara republik di Indonesia yaitu Tan Malaka.

 

Untuk bentuk kesatuan, pada dasarnya masih dibagi lagi menjadi dua. Kesatuan dengan sistem sentralis dan sistem desentralis. Selain Indonesia, negara lain yang menganut bentuk ini ada Belanda, Perancis, Jepang dan masih banyak lain. Sementara untuk penganut bentuk federal ada Amerika Serikat, Australia, Malaysia dan lain sebagainya.

 

 

 

 

Scroll to Top